Rekan-rekan semua kali ini saya akan membahas tentang Mekanisme Penerbitan NISN, pada mekanisme penerbitan NISN, terdapat validasi dan verifikasi data pada peserta didik tersebut.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
1. Pengertian
Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.
Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).
2. Tujuan dan Manfaat
- Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
- Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
- Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.
Aturan dan Kebijakan
Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pendidikan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
1. | Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 806 | ||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda Pusat Data Dan Statistik Dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: | |||
a. | penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; | ||
b. | pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; | ||
c. | pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; dan | ||
d. | penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda. | ||
2. | Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik Pasal 11 | ||
a. | PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan; | ||
b. | Data referensi merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas; | ||
c. | Kualifikasi sebagai acuan wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal; | ||
d. | Referensi nomor identitas meliputi: | ||
1) | Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan; | ||
2) | Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik; | ||
3) | Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan | ||
4) | Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan. | ||
e. | Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK Berikut adalah Mekanisme Penerbitan NISN |