Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan merupakan salah satu kebijakan desentralisasi fiskal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur akses, dan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran. Percepatan pembangunan tersebut melalui kegiatan DAK bidang Pendidikan jenjang pendidikan menengah diharapkan dapat membantu pemerintah pusat dari segi pendanaan maupun pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan menyebutkan bahwa DAK dialokasikan setiap tahun untuk daerah tertentu dalam rangka mendukung pembangunan yang menjadi prioritas nasional.
Mengingat pelaksanaan DAK merupakan kegiatan satu tahunan (single year), sehingga perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK secara berkala. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengacu kepada peraturan yang mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi meliputi seluruh Kabupaten/Kota yang menerima alokasi DAK di tahun bersangkutan. Mengingat pelaksanaan pemantauan harus tetap berjalan untuk seluruh Kabupaten/Kota penerima DAK bidang Pendidikan Menengah, diperlukan cara yang lebih efektif dan efisien dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar.
Salah satu cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi tersebut dengan memanfaatkan teknologi internet. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikdasmen, Kemdikbud) berupaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar dengan mengembangkan Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah (SIDAK DIKDASMEN).
SIDAK DIKDASMEN dibangun dengan tujuan untuk mempermudah pelaporan DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah dari seluruh kabupaten kota ke tingkat pusat. Sistem dibangun dengan menggunakan platform Web (Web Based) sehingga dapat diakses dimana saja selama tersedia koneksi internet.
Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (SIDAK DIKDASMEN) dapat diakses di alamat https://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Panduan tersebut bisa kalian unduh pada link dibawah ini: