Perubahan Tentang BOS Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
Pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat menampung perkembanagan kebutuhan masyarakat terkait petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.Itulah Uraian Singkat yang ada dilaman web resmi nya http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Berikut Edaran Resmi dari http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Yth. Bapak/Ibu
- Dinas Pendidikan Propinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Link Unduhan: